Diduga Tebang Kebun Warga Tanpa Izin, PT Wanasari Disorot: Ganti Rugi Menggantung Dua Tahun

banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Di tengah geliat program peremajaan (replanting) kelapa sawit yang digadang-gadang meningkatkan produktivitas, terselip kisah pilu dari seorang warga di Kecamatan Singingi Hilir. PT Wanasari, perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, kembali menjadi sorotan setelah diduga menebang kebun milik warga tanpa izin dan hingga kini belum menuntaskan ganti rugi. Rabu (15/04/2026).

Korban dalam peristiwa ini adalah Darman, warga Desa Air Emas, jalur 4, yang akrab disapa Mbah Darman. Ia mengaku kehilangan kebun sawit miliknya secara tiba-tiba sekitar dua tahun lalu. Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan, kebunnya ditebang dalam kegiatan replanting yang dilakukan pihak perusahaan.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin. Tahu-tahu kebun saya sudah habis ditebang,” ujar Mbah Darman dengan nada kecewa.

Penebangan tersebut diketahui dilakukan oleh tim replanting PT Wanasari di bawah tanggung jawab lapangan seorang petugas bernama Junaidy. Setelah dilakukan peninjauan, lahan yang ditebang dipastikan merupakan milik sah Mbah Darman, warga Desa Air Emas.

Junaidy mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan. Ia menyebut penebangan itu terjadi akibat kesalahan teknis tim replanting yang tidak cermat dalam mengidentifikasi lahan.

“Ini kesalahan tim di lapangan. Saya sudah arahkan Pak Darman untuk mengurus ganti rugi langsung ke perusahaan,” jelasnya.

Harapan sempat muncul ketika pihak perusahaan melalui Humas PT Wanasari, Avis, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejumlah pertemuan telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

“Sudah sering dipanggil, sudah sering dijanjikan. Tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya. Saya ini orang kecil, kebun itu satu-satunya harapan hidup,” ungkap Mbah Darman.

Mandeknya penyelesaian mendorong pemerintah setempat untuk turun tangan. Kepala Desa Air Emas, Adi Setiyo, SH, pada 30 September 2025 telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan, mendesak agar tanggung jawab segera dipenuhi.

Tekanan juga datang dari tingkat kecamatan. Camat Singingi, Saparman, turut menghubungi pihak PT Wanasari agar persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait kepastian ganti rugi. Sikap diam ini dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian bagi korban.

Kasus yang dialami Mbah Darman menjadi potret konflik agraria yang masih kerap terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi. Di tengah arus investasi perkebunan, persoalan hak masyarakat kerap terpinggirkan, sementara penyelesaian hukum berjalan lambat.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak kepemilikan, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Tanpa itu, konflik antara masyarakat dan korporasi berpotensi terus berulang dan meninggalkan luka berkepanjangan bagi warga.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *