KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penertiban tersebut berlangsung di Kelurahan Muara Lembu pada Sabtu pagi (31/1/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat serta upaya mencegah kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah agar tidak dimanfaatkan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit tersebut.
Dalam penertiban ini, tidak ditemukan pelaku di tempat kejadian dan tidak ada barang bukti lain yang berhasil diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya PETI di lingkungan sekitar.
(FM)










