Kuantan Singingi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Warga menyebut sedikitnya terdapat 15 rakit PETI yang masih beroperasi bebas di perairan setempat. Ironisnya, aktivitas yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku bernama Piyon itu terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Menurut keterangan masyarakat, aktivitas PETI tersebut terus berlangsung pada Minggu (15/2/2026) dan tidak menunjukkan tanda-tanda penindakan serius. Padahal, dampak yang ditimbulkan sudah sangat nyata. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga berubah keruh, aliran sungai yang bermuara ke Batang Kuantan terancam rusak, dan lahan pertanian di sekitar lokasi mulai terdampak. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga menimbulkan kekhawatiran akan ancaman kesehatan jangka panjang.
Warga dua desa, Titian Modang Kopah dan Munsalo Kopah, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kapolres Kuantan Singingi agar segera turun tangan dan menghentikan praktik ilegal tersebut. “Kalau ada 15 rakit beroperasi, mustahil tidak diketahui. Kami minta penegakan hukum jangan tebang pilih,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku pencemaran dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Jika aturan sudah jelas dan ancaman hukuman begitu tegas, lalu mengapa aktivitas PETI masih berlangsung terang-terangan? Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tidak sekadar hadir saat ada sorotan, tetapi benar-benar konsisten menindak pelaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Masyarakat menegaskan, penertiban PETI bukan sekadar soal penegakan aturan, melainkan tentang menjaga masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang di Kuantan Singingi. Ketegasan aparat akan menjadi bukti apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya, atau justru membiarkan kerusakan terus berlangsung di depan mata.
(HG)










