ABG 14 Tahun Kembali Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Remaja Inisial R

banner 468x60

Indotime24 – Sebuah peristiwa tindak pidana kembali terjadi di wilayah Takengon, Aceh Tengah yang mana salah seorang ABG 14 tahun jadi korban pemerkosaan yang masih bawah umur, 30/10/25.

Informasi yang di terima indotime24 pada Kamis, 30 Oktober 2025 bahwa tersangka berinisial R (18), merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Kini, tersangka telah di amankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melakukan pengungkapan.

Penangkapan di lakukan oleh petugas Satreskrim Unit PPA pada Rabu (29/10/25) pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Benar, bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah di amankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq.

AKBP Taufiq menerangkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Korban salah seorang perempuan anak di bawah umur sebut saja Melati (14), sebelumnya di laporkan hilang oleh keluarganya, setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil memukan korban.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, petugas memukan indikasi bahwa terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Kemudian tersangka saat ini telah di amankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kepolisian akan menerapkan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah menyampaikan komitmen nya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *