KUD Tunas Mukti Habiskan Dana Rp7 Miliar Beli Lahan, Ternyata Berstatus Hutan Kawasan

banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Mukti Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan publik setelah diketahui menghabiskan dana sekitar Rp7 miliar untuk membeli lahan seluas 124 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp55 juta per hektare dan direncanakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit sistem plasma. Namun belakangan terungkap, status tanah yang dibeli ternyata masih berstatus hutan kawasan.

Rencana awal, perkebunan kelapa sawit tersebut akan bermitra dengan PT SAR sebagai bapak angkat plasma. General Manager PT SAR, Paino, membenarkan adanya rencana kerja sama tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, pihak PT SAR menemukan bahwa lahan dimaksud berada di dalam kawasan hutan. Atas temuan itu, PT SAR secara tegas membatalkan rencana kemitraan karena tidak ingin terlibat dalam persoalan hukum di kemudian hari.

Lahan yang dipermasalahkan tersebut diketahui berada di wilayah Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar. Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, saat dimintai keterangan mengakui bahwa status tanah memang masih kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, yang pengurusannya dipercayakan kepada seseorang bernama Komprensi dengan biaya mencapai Rp800 juta. Namun hingga kini, proses pelepasan tersebut belum juga tuntas.

Fakta bahwa lahan masih berstatus kawasan hutan memicu keresahan di kalangan anggota kelompok tani KUD Tunas Mukti. Seorang anggota yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pengurus koperasi. Menurutnya, dana miliaran rupiah milik anggota seharusnya dikelola secara transparan dan aman secara hukum, bukan justru diinvestasikan pada lahan bermasalah.

Anggota KUD tersebut bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Ketua KUD Tunas Mukti tidak mau bertanggung jawab. Pasalnya, setiap kali ditanya, pengurus KUD selalu berdalih bahwa proses pelepasan kawasan masih berjalan. “Sudah lebih dari dua tahun kami menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Sampai kapan proses ini selesai?” ujarnya. Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola koperasi, transparansi penggunaan dana, serta pengawasan dari pihak terkait di Kabupaten Kuantan Singingi.

(FM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *