TNI–Polri Musnahkan 17 Rakit Tambang Ilegal di Areal PT KTBM Kuantan Mudik

banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor Kuantan Singingi bersama unsur TNI melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT KTBM yang berada dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel TNI dari Koramil Kuantan Mudik, anggota Polres Kuansing, serta Polsek Kuantan Mudik. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan TNI–Polri bergerak menuju lokasi menggunakan empat unit kendaraan roda empat. Sasaran penertiban difokuskan pada beberapa titik di areal perkebunan PT KTBM yang tersebar di Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo, dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak 17 rakit tambang emas ilegal yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Pemusnahan dilakukan di lokasi guna mencegah peralatan tersebut digunakan kembali oleh pelaku tambang ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen TNI–Polri dalam menindak tegas praktik PETI yang melanggar hukum serta merusak lingkungan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.

(FM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *